"Ini yang kita tegaskan memang sudah selesai melakukan kajian. Dan kemarin setelah putusan praperadilan itu, kita tugaskan penyidik dan jaksa penuntut umum mendalami, memetakan siapa-siapa saja dan perannya apa. Juga kita yang pasti melihat amar putusan dari kasus yang sebelumnya," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus memohon untuk bersabar terkait kelanjutan kasus ini. Menurutnya, lembaga yang dipimpinnya itulah yang pasti telah berjanji tidak akan berkhianat terhadap komitmen untuk memproses suatu kasus. Asalkan alat buktinya kuat, pasti akan ditindaklanjuti.
Dia pun menuturkan terbuka kemungkinan ada penyelidikan baru. Bahkan Agus tak tanggung-tanggung menyebut bisa saja langsung ada tersangka baru.
"Jadi mohon bersabar sebentar. Bahwa kemungkinan dibuka penyelidikan yang baru mungkin, kemudian bahkan mungkin ada juga yang dari fakta yang sudah ada langsung ada yang ditersangkakan itu sangat mungkin. Itu kita akan bicarakan minggu depan kalau pimpinan sudah lengkap kumpul berlima," tuturnya.
Skandal bailout Bank Century ini mulai kembali menyeruak setelah KPK didesak PN Jakarta Selatan menersangkakan sejumlah nama berdasarkan putusan praperadilan yang diajukan Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Putusan itu didasari vonis terpidana Budi Mulya pada 2014. Di dalamnya ada 10 nama yang disebut terlibat, termasuk mantan Gubernur BI Boediono.
(nif/rvk)