PT KA Bayar Asuransi Bagi Korban KRL di Pasar Minggu

PT KA Bayar Asuransi Bagi Korban KRL di Pasar Minggu

- detikNews
Kamis, 07 Jul 2005 08:11 WIB
Jakarta - PT Kereta Api (KA) telah membayarkan klaim korban kecelakan kereta api listrik (KRL) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Bagi korban meninggal, ahli waris mendapatkan pembayaran Rp 15 juta."Sejak Senin hingga Rabu kemarin, kita secara proaktif telah membayarkan klaim asuransi bagi korban meninggal. Masing-masing ahli waris mendapatkan Rp 15 juta dengan perincian Rp 10 juta dari Jasaraharja dan Rp 5 juta dari Jasaraharja Putera," kata Kepala Humas PT KA Daop I Jakarta Akhmad Sujadi kepada detikcom, Kamis (7/7/2005) pagi.Disebutkan oleh Akhmad Sujadi, sejak awal PT KA sudah meminta kepada pihak Jasaraharja untuk mempercepat proses pembayaran klaim tersebut. "Setelah adanya kecelakaan KRL pada 30 Juni lalu, kami langsung bertemu dengan Jasaraharja dan meminta proses pembayaran klaim dipercepat," ujarnya.Seperti diketahui, kereta api listrik (KRL) 583 dari arah Depok menuju Jakarta menabrak KRL 585 di Pasar Minggu pada 30 Juni 2005 lalu. Sedikitnya empat orang meninggal dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Pada saat kejadian kecelakaan, dua orang penumpang langsung meninggal dunia dan sekitar 59 penumpang lainnya luka-luka. (san/)


Berita Terkait