Mereka yang mengadu tersebut mengaku berasal dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang langsung menemui mereka.
Baca juga: Penantian Panjang RUU Masyarakat Adat |
Salah satu perwakilan AMAN yaitu Erasmus Cahyadi mengklaim adanya indikasi korupsi terkait proses perizinan, terutama menjelang masa pilkada. Namun, dia belum melaporkannya secara resmi ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut banyak urusan perizinan lahan atau hutan yang bersinggungan dengan masyarakat adat. Untuk itu, Erasmus berharap KPK dapat membantu mendalami informasi-informasi tersebut.
"Kita bisa kasih beberapa contoh intimidasi yang selama ini terjadi misalnya seperti yang dilakukan di Seko, Kabupaten Luwu Utara, atau di Kabupaten Majeceo baru-baru, di Flores. Banyak tempat lain juga yang terjadi hal serupa," tutur Erasmus.
Sementara itu, menurut Ketua Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Nur Amalia--yang juga hadir dalam diskusi tersebut-- berharap agar pembangunan dimulai dengan kesepakatan dengan masyarakat adat. "Jadi pada dasarnya sebetulnya yang diinginkan oleh masyarakat adat adalah ada satu padiatapa atau persetujuan di awal, tanpa paksaan pada saat satu proses pembangunan atau investasi akan masuk ke wilayah adat," ucap Amalia.
Menanggapi hal itu, Saut mengatakan pada dasarnya masyarakat adat bukan menolak pembangunan. Hanya saja, menurutnya, pembangunan harus berjalan seiring dengan nilai kearifan lokal yang sudah ada sebelumnya.
"Jadi gini, ke depan nanti kita akan ada engagement dengan mereka. Bentuknya apakah kita akan membuat sebuah kegiatan yg memungkinkan mereka bisa mengimbangi cara berpikir teman-teman di ICW misalnya, sehingga kalau ngelapor ke kita itu detail. Dan itu tadi ada permintaan begitu," ujar Saut. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini