"Penyidik Ditkrimsus Polda Sulsel, berdasarkan hasil gelar perkara, telah menetapkan status tersangka dan melalukan penangkapan tadi malam terhadap eks manajer keuangan MKS di Daerah Daeng Tata," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani dalam riliesnya di Mapolda Sulsel, Jumat (20/4/2018).
MKS menjabat manajer keuangan Abu Tours sejak 2016 dan bertugas mengendalikan keuangan Abu Tours melalui sistem online. Tersangka mendistribusikan sebagian dana jemaah untuk keperluan pribadinya, termasuk adanya aliran dana Abu Tours ke rekening pribadi MKS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Ditkrimsus Polda Sulsel guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini