"Salah satu pertimbangan yang cukup disayangkan adalah terkait JC dan posisi terdakwa sebagai pelaku utama sehingga hukuman yang diperberat," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika berbincang dengan detikcom, Jumat (20/4/2018).
JC dapat diartikan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar peran aktor lain dalam suatu perkara. Biasanya, seorang pelaku kejahatan yang mendapatkan status JC mendapat fasilitas seperti keringanan hukuman, meski syaratnya memang tidak mudah. Mereka yang ingin mendapatkan JC haruslah mengakui kejahatannya serta bersedia kooperatif dengan penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut pertimbangan soal JC dalam putusan banding Andi:
Menimbang bahwa walaupun terdakwa pelaku utama dan justice collaborator, tidak dapat dilepaskan perannya yang sangat dominan baik penganggaran maupun dalam pelaksanaan proyek e-KTP hingga negara dirugikan triliunan rupiah terlepas statusnya sebagai justice collaborator, sehingga terdakwa dapat dikategorikan sebagai pelaku utama
![]() |
Setelahnya, majelis hakim yang terdiri dari Danier Dalle Pairunan, sebagai ketua majelis hakim, dengan anggotanya I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Jening Tyastiyanto, dan Rusydi sepakat menguatkan putusan tingkat pertama. Hukuman bagi Andi pun diperberat dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara. Selain itu, Andi harus mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,1 miliar. Sedangkan, soal status JC yang sebelumnya dicantumkan dalam pertimbangan tidak disebutkan lebih jelas.
Bagi KPK, pertimbangan itu malah menimbulkan rasa khawatir. Alasannya, KPK menduga nantinya seorang pelaku tindak pidana--yang bukan pelaku utama--tentunya nanti akan berpikir ulang membantu penegak hukum membongkar suatu skandal karena status JC yang seharusnya bisa meringankan hukuman bisa dianulir atau malah menjadi tidak jelas seperti dalam pertimbangan putusan tersebut.
"Satu hal yang cukup mengkhawatirkan, orang akan enggan untuk menjadi JC dan membuka keterangan tentang peran pihak lain yang lebih besar jika kita tidak secara proporsional memberikan keringanan tuntutan dan hukuman atau fasilitas lain," ujar Febri.
Hukuman Para Terdakwa e-KTP yang Diperberat Jelang Vonis Novanto
Selain urusan JC tersebut, Febri juga menyoroti putusan terdakwa lainnya yaitu Irman dan Sugiharto. Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu diperberat hukumannya di tingkat kasasi.
Di tingkat pertama, Irman diputus hukuman 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti, Irman diminta membayar uang pengganti USD 500 ribu, sedangkan terdakwa Sugiharto diminta membayar USD 50 ribu.
![]() |
Namun di tingkat kasasi, hukuman diubah menjadi 15 tahun penjara. Selain itu keduanya juga wajib untuk membayar uang pengganti, yaitu Irman diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD 500 ribu dan Rp 1 miliar, dikurangi uang yang sudah dikembalikan. Bila ia tidak membayar uang pengganti, hartanya dirampas. Bila tidak cukup, hukuman penjaranya ditambah 5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Adapun Sugiharto diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD 450 ribu dikurangi uang yang sudah dikembalikan dan mobil Honda Jazz yang dihargai Rp 150 juta. Bila ia tidak membayar uang pengganti, hartanya dirampas. Bila tidak cukup, maka hukuman penjaranya ditambah 3 tahun menjadi 18 tahun penjara.
Urusan JC bagi Irman dan Sugiharto pun menjadi pelik untuk KPK. Pasalnya, keduanya telah diberi status JC tetapi dibatalkan pada tingkat banding karena keduanya dianggap sebagai pelaku utama, sama seperti Andi.
Bagaimana pun juga, vonis-vonis itu tengah dipelajari KPK baik-baik. Pasalnya bagi KPK, vonis para terdakwa itu dapat dikaitkan dengan vonis Setya Novanto yang akan dibacakan pada 24 April mendatang. Apalagi, KPK menyebut mantan Ketua DPR itu memiliki peran yang lebih penting dibandingkan 3 terdakwa yang telah divonis itu.
"Jika dibandingkan antara peran dan perbuatan Irman-Sugiharto dengan Setya Novanto, berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang telah diajukan KPK ke persidangan, tentu kami pandang perbuatan Setya Novanto lebih signifikan dibanding yang lain. Bahkan KPK menolak JC yang diajukan Setya Novanto," kata Febri.
Lalu, apakah berarti KPK berharap Novanto seharusnya divonis lebih tinggi dibandingkan 3 terdakwa itu?
"Kita lihat nanti bagaimana putusan pengadilan terhadap Setya Novanto," jawab Febri diplomatis sembari menutup perbincangan. (dhn/imk)