"Orang itu dihukum sesuai kesalahan yang dilakukannya. Kami berharap bahwa hukuman terdakwa dalam putusan perkaranya Andi Narogong, Irman-Sugiharto tidak berpengaruh terhadap perkara Pak Nov," kata Maqdir Ismail lewat pesan singkat, Kamis (19/4/2018) malam.
Untuk diketahui, Novanto akan menjalani sidang vonis pada Selasa, 24 April 2018 mendatang. Maqdir mengaku tak ada strategi untuk mengupayakan vonis ringan untuk kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Irman dan Sugiharto masing-masing menjadi 15 tahun penjara. Sebelumnya, Irman dihukum 7 tahun penjara dan Sugiarto dihukum 5 tahun penjara.
Keduanya juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti. Irman diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD 500 ribu dan Rp 1 miliar, dikurangi uang yang sudah dikembalikan. Bila ia tidak membayar uang pengganti, hartanya dirampas. Bila tidak cukup, hukuman penjaranya ditambah 5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Adapun Sugiharto diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD 450 ribu dikurangi uang yang sudah dikembalikan dan mobil Honda Jazz yang dihargai Rp 150 juta. Bila ia tidak membayar uang pengganti, hartanya dirampas. Bila tidak cukup, maka hukuman penjaranya ditambah 3 tahun menjadi 18 tahun penjara.
Sementara itu, vonis Andi Agustinus alias Andi Narogong juga diperberat di tingkat banding, dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara. Selain itu, Andi diwajibkan mengembalikan kerugian negara USD 2,5 juta dan Rp 1,1 miliar.
(ams/knv)