"KPK akan memberi bantuan dan memfasilitasi dalam rangka pencarian kedua buron terpidana (DPO) tersebut," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (19/4/2018).
Kasus tersebut adalah perkara korupsi penyimpangan dalam pengadaan kendaraan bermotor roda empat pada Sekretariat Daerah Sultra tahun anggaran 2008. Perkara itu inkrah pada 2014, atas nama terpidana Chandra Liwang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu kasus kedua adalah perkara korupsi penyimpangan proyek pembangunan kantor Bupati Konawe Utara tahap II dan III tahun anggaran 2010 dan 2011. Perkaranya inkrah di tingkat kasasi pada 31 Juli 2017 dengan terpidana H Sio Dinar.
Sebelumnya, KPK bersama jajaran petinggi Kejati Sultra membahas 90 perkara. Perkara itu merupakan kasus yang ditangani Kejati Sultra dalam kurun waktu 2010-2018.
"Dibahas sekitar 90 perkara yang menurut tim telah berjalan dengan baik. Sebagian besar bahkan telah berkekuatan hukum tetap dan beberapa perkara lainnya yang masih dalam proses pemberkasan," tutur Febri.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan supervisi yang dilakukan KPK di wilayah Sulawesi Tenggara. Rabu (18/4), KPK juga membantu Polda Sultra menangani dua kasus dengan memberi bantuan, seperti memfasilitasi keterangan ahli serta penghitungan kerugian negara. (nif/dhn)











































