"Kegiatan hari ini kami menyita 2 unit rumah di perumahan Kartika Residen dan 1 unit bangunan di Jalan Bukit Raya Cinere," kata Panit I unit IV Subdit I Dit Reskrimsus Polda Sulsel AKP Yusrizal di perumahan Kartika Residence, Jl Bukit Cinere, Depok, Kamis (19/4/2018).
Adapun aset yang disita adalah rumah di kompleks Kartika Residence Nomor 7B dan 8B serta sebidang tanah dan bangunan di Jl Bukit Cinere Nomor 183 D, Cinere, Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pantauan detikcom, penyitaan ini dihadiri pengurus RT setempat dan pengacara Abu Tours, Mohamad Taufik. Tampak bagian depan rumah tersebut dicat berwarna kuning gading. Plang penyitaan pun dipasang di 3 aset itu.
Penyidik memperkirakan aset tersebut bernilai miliaran rupiah. "Belum bisa dipastikan, bisa sampai miliaran," ucap Yusrizal.
Hingga saat ini, Polda Sulsel telah menyita 7 unit rumah dan kantor Abu Tours di wilayah Depok dan Jakarta. Serta ada sejumlah mobil yang turut disita.
"Untuk mobil, sejauh ini yang kami sudah sita kurang-lebih 13 unit. Yang pertama Alphard, Honda Brio, Ertiga, Innova, Avanza, sama Civic. Ke-13 itu gabungan dari Depok dan Jakarta. Yang kami temukan di rumah itu Alphard, yang lain-lainnya itu operasional kantor," ujarnya.
![]() |
Sebelumnya, polisi juga menyita sejumlah aset milik Hamzah Mamba di kompleks yang sama, yaitu kompleks Kartika Residence Depok, Jawa Barat, 4 April 2018. Penyitaan aset ini dilakukan karena kerugian jemaah Abu Tours mencapai Rp 1,4 triliun. (yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini