"Jokowi itu sudah saya singgung sejak lama. Bukan kemarin, tapi sejak lama, sejak pasal 134 136 dan 137 (KUHP) dicabut. Bahkan orang yang menghina Jokowi pun nggak apa-apa karena pasal itu dicabut," kata Sri Bintang kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Sri Bintang lalu mengungkit mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang melaporkan tudingan terhadap dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, dirinya tidak ada maksud menghina seorang kepala negara. "Itu SBY membalas dengan mengadukan pelanggaran 310 karena pasal 134, 136 bis dan 137 dicabut, jadi bagi saya nggak soal dan saya nggak maksud menghina," sambungnya.
Sri Bintang Pamungkas merasa tuduhan UU ITE dan penghinaan terhadap agama yang dituduhkan kepadanya masih prematur. Dia bahkan mengingatkan pelapornya, Ipong Kusuma Wijaya bisa saja dilaporkan balik olehnya.
"Mungkin dia ngomong di media (pernyataan yang mengandung pelanggaran UU ITE) saya tidak tahu. Ini yang saya katakan,kalau saya dan pengacara ingin membalas bisa saja, dia (bisa) kena Pasal 156," kata dia.
Sri Bintang mengaku tidak tahu ucapan dirinya yang mana yang menjadi masalah. Sebab, selama pemeriksaan dirinya juga tidak diberi penjelasan soal konteks ucapan mana yang menjadi persoalan pelapor.
"Pertama saya lupa apa sebetulnya (ucapannya itu). Kemudian di dalam laporan di polisi tidak ada (disebutkan) hanya dilaporkan bahwa saya diduga melanggar pasal ini pasal itu, tapi isi laporannya apa yang saya ucapkan nggak ada di dalam laporan yang ditulis kepolisian," sambungnya.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini