Korban Tanjung Priok Pertanyakan Kredibilitas Pengadilan
Kamis, 07 Jul 2005 01:53 WIB
Jakarta - Korban Pelanggaran HAM berat Tanjung Priok bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) mempertanyakan kredibilitas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membebaskan Butar-Butar dan Surisno Mascung dkk. "Kami memandang, putusan ini bisa kembalikan penegakan HAM ke titik nol, karena tak satu pun ada yang bertanggungjawab. Kami menuntut Jaksa Agung segera mengajukan kasasi ke MA," demikian bunyi siaran pers korban Tanjung Priok dan Kontras yang diterima detikcom, Rabu (6/7/2005).Presiden juga didesak untuk memerintahkan Jaksa Agung membuka kembali kasus ini dengan mengajukan tersangka baru sesuai rekomendasi Komnas HAM. Lebih dari itu, presiden dan DPR diminta mengambil keputusan politik berupa rehabilitasi dan kompensasi sebagai agenda paralel demi keadilan bagi korban."Langkah ini kami minta agar pengadilan tidak digunakan sebagai sarana membebaskan para tertuduh pelanggaran berat hak asasi manusia," ujarnya.Fakta ini membuktikan, proses peradilan kian kehilangan orientasi untuk membuktikan bahwa keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan. Bahkan memutus tuntutan publik bagi dibongkarnya kejahatan-kejahatan masa lalu. Kemandirian peradilan menjadi tidak ada, karena pengaruh kuat militer. Bukan saja di dalam persidangan, tapi telah mempengaruhi seluruh struktur negara maupun pelaku politik, guna memastikan tidak ada penghukuman atas kasus pelanggaran hak-hak asasi.Disini, arena kepolitikan dan hukum didominasi keinginan militer mempertahankan kekebalanya untuk bertanggungjawab atas kejahatan."Kami kecewa, karena pengadilan menjadi lumpuh total ketika berhadapan dengan unsur-unsur kekuasaan dan kekuatan-kekuatan politik. Berbeda dalam kasus bom Bali, yang pelakunya jauh dari unsur negara sehingga bisa ditindak tegas dan keras," tandasnya.Putusan bebas ini adalah kemunduran politik Indonesia yang serius. Dan juga mundurnya kemampuan sistem hukum yang semula diharapkan menjadi peluang baru bagi keadilan justru bertindak sebaliknya, memberi pembenar terhadap kejahatan-kejahatan itu.Dengan demikian, kenyataan ini memberi lampu hijau kembali bagi militer untuk mengulang tindakan semacam itu tanpa harus khawatir akan bisa dituntut oleh hukum atau dihukum. Kenyataan yang gagal memberi pelajaran penting bagi kemanusiaan tersebut adalah sinyal gelap bagi masa depan hak-hak asasi manusia dan demokrasi.
(san/)











































