Capek, DPR Tak Masalah Jika Pemerintah Batal Bangun Gedung Baru

ADVERTISEMENT

Capek, DPR Tak Masalah Jika Pemerintah Batal Bangun Gedung Baru

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 19 Apr 2018 16:58 WIB
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Foto: istimewa
Jakarta - DPR sudah tidak ngotot lagi untuk urusan pembangunan gedung baru. Mengaku capek dengan pemerintah, mereka tak masalah andai pembangunan gedung baru batal dilaksanakan.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, pihaknya telah berkali-kali mengirimkan surat ke pemerintah soal pembangunan gedung baru DPR. Pemerintah sampai saat ini tidak mencairkan anggaran Rp 601 M meski sudah disepakati di APBN 2018.

"Hasil rapat pimpinan terakhir kita hanya menunggu saja, karena sudah capek juga," ujar Taufik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/4/2018).

"Kalau mau bangun ya monggo, nggak bangun ya monggo," ujar Taufik.


Bagi Taufik, ada semacam politisasi terkait pembangunan gedung baru DPR. Menurutnya, rencana yang disepakati oleh pemerintah dan DPR ini membuat pihak kedua menjadi sasaran kemarahan publik atas wacana itu.

"Ya jelas (dipolitisasi). Selama ini yang digebuki DPR terus, yang dicaci maki DPR terus. Padahal, kita juga akhirnya kalau nanti menimbulkan skeptis bangunannya tidak terawat, nanti kalau saya bilang perlu nanti dikira ngotot," sebut Taufik.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mencoba mencari solusi di tengah polemik pembangun gedung baru DPR. Bamsoet mempertimbangkan membatalkan pengajuan anggaran gedung baru tahap II.


"Jika pemerintah tidak memberikan izin pembangunan gedung DPR pada TA 2018 ini, maka DPR akan mempertimbangan untuk tidak meneruskan pengajuan anggaran lanjutan pembangunan gedung DPR tersebut di pagu indikatif RAPBN 2019. Walaupun BURT telah menyampaikannya di sidang paripurna," sebut Bamsoet.

Pemerintahan Presiden Jokowi belum mengizinkan pembangunan gedung baru. Salah satu alasannya terkait kebijakan moratorium pembangunan sarana dan prasarana pemerintah dan pembelian lahan. Maka pembangunan gedung baru DPR juga belum bisa disegerakan.

"Karena memang izin prinsipnya belum turun. Uangnya belum bisa kami pakai bila izin prinsipnya belum turun dari Pak Presiden. Beliau mungkin juga punya kajian yang membutuhkan waktu," kata Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR, Damayanti, kepada detikcom, Jumat (13/4). (gbr/hri)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT