"Kita sampaikan bahwa sedianya kami akan membacakan putusan hari ini. Namun kami belum ketemu musyawarahnya sehingga kami minta waktu seminggu lagi," ujar hakim ketua, Haruno Patriadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Kamis (19/4/2018).
Sidang akan digelar pada Kamis (26/4) pekan depan. Sidang diagendakan digelar pukul 13.00 WIB.
Delapan terdakwa WN Taiwan dituntut jaksa dengan hukuman mati. Jaksa meyakini para terdakwa terbukti terlibat penyelundupan narkoba lewat Pantai Anyer.
Lima orang terdakwa, yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, berperan sebagai pihak yang berada dan bekerja di kapal Wanderlust.
Sedangkan tiga terdakwa, yakni, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, berperan menjemput barang bukti 1 ton sabu itu di Pantai Anyer.
(yld/fdn)