KPK Minta DPR Fasilitasi Pertemuan Antarpenyidik
Rabu, 06 Jul 2005 21:40 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisi III DPR RI untuk menfasilitasi pertemuan antarpenyidik yakni KPK, Kejagung dan Polri agar pemberantasan korupsi di Indonesia dapat segera diselesaikan.Pertemuan ini penting, karena menurut Ketua KPK Taufiqurahman Ruki saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (6/7/2005), pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan lamban disebabkan kurangnya koordinasai tim penyidik dan penuntut umum. Selain itu juga akibat komitmen yang kurang dari para penegak hukum yakni jaksa dan kepolisian serta lemahnya integritas dari aparat lainnya seperti panitera, advokat dan penasihat hukum."KPK tidak punya tempat bersandar. Kita independen, tidak kepada presiden, tidak kepada Kejagung dan tidak kepada Kapolri, kecuali Komisi III DPR RI," ujarnya.Oleh karena itu, agar pemberantasan korupsi berjalan baik dan sinergis, maka KPK minta Komisi III menfasilitasi pertemuan. "Kita diundang bersama Kejagung, Kapolri. Kita bangun komitmen bersama. Kita terobos soal hambatan yang terjadi terutama tindak pidana korupsi," ujarnya.Lebih lanjut dijelaskannya, KPK sudah menangani banyak kasus korupsi dan beberapa di antaranya sudah maju ke pengadilan. Namun KPK tidak akan berhenti disitu. KPK akan terus mengungkap sampai kasus korupsi di Indonesia bisa diminimalisir.Terkait dengan permohonan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Fauzi dari Fraksi Partai Demokrat agar pemerintah menaikkan gaji pegawai KPK menjadi Rp 100 juta per bulan untuk menghindari penyuapan dan penyelewengan lainnya, Taufiqurahman Ruki mengaku tidak perlu kenaikan gaji sebesar itu, karena KPK bukan tempat untuk mencari kerja.Namun, katanya, pegawai KPK hanya butuh gaji sekitar Rp 42 juta per bulan termasuk tunjangan. "Jadi kalau dikurangi tunjangan sekitar Rp 28 juta," ujarnya.Gaji Rp 42 juta itu penting agar dapat menjaga stabilitas kerja dari pegawai KPK. Sebab selama ini kerja dari tim penyidik KPK sangat berat dari pagi sampai tengah malam. "Kami tidak minta gaji sebesar Rp 100 juta. Nggak perlu sebesar itu. Namun paling tidak cukup untuk melindungi anak-anak sekitar Rp 42 juta per bulan," aku Taufiq."Nggak pernah ada kasus yang ditangani jaksa atau polisi itu selesai dari penyelidikan, penyidikan sampai pengadilan selama 60 hari. Kami di KPK terus lembur untuk mengejar menyelesaikan kasus tersebut," imbuhnya.
(san/)











































