Kedelapan orang terdakwa masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.45 WIB, Kamis (19/4/2018). Namun sidang vonis belum dimulai.
Pengacara kedelapan terdakwa, Daniel Setiawan berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup, bukan vonis hukuman mati.
"Harapan kami, hakim setuju dengan pembelaan kami yaitu Pasal 112 ayat 2 di mana hukuman maksimumnya adalah seumur hidup," kata Daniel.
Tuntutan hukuman mati diajukan jaksa karena kedelapan terdakwa dinilai terbukti bersalah. Para terdakwa dituntut Pasal 114 ayat 2 junctoPasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
![]() |
Dari 8 terdakwa itu, lima orang, yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, berperan sebagai pihak yang berada dan bekerja di kapal Wanderlust.
Sedangkan tiga terdakwa, yakni, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, berperan menjemput barang bukti 1 ton sabu itu di Pantai Anyer, Serang, Banten. (yld/fdn)