Fasilitas PN Maros Dirusak Keluarga Korban Pembunuhan

Fasilitas PN Maros Dirusak Keluarga Korban Pembunuhan

Mohammad Bakrie - detikNews
Kamis, 19 Apr 2018 15:16 WIB
Foto: Moehammad Bakrie/Detikcom
Maros - Tidak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Maros, Sulawesi Selatan, keluarga korban mengamuk. Mereka merusak fasilitas di kantor pengadilan.

Mereka memaki hakim. Selain itu, keluarga korban yang kalap merusak sejumlah fasilitas di dalam dan di luar ruang sidang utama. Mulai dari meja, bangku hingga pot bunga. Mereka juga mengamuk di depan kantor.


"Kami tidak terima karena masa kasus pembunuhan hanya divonis lima sama dua tahun. Di mana keadilan. Kasihan istri dan anaknya yang masih kecil," kata keluarga korban, Asri di PN Maros, Kamis (19/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keributan itu terjadi dalam sidang vonis kasus pembunuhan. Ketiga terpidana yaitu anak sebagai pelaku penikaman korban, divonis dengan penjara 5 tahun. Sementara, kedua terpidana lainnya, Akbar (19) dan Aldin (19) hanya dihukum 2 tahun penjara.

Menurutnya, dalam sidang tuntutan, ketiga terdakwa dituntut oleh jaksa masing-masing 5 dan 10 tahun. Yang membuat keluarga korban terpukul karena putusannya jauh dari tuntutan.

"Jelas kami sangat kecewa, dari 10 tahun menjadi 2 tahun. Jelas ini tidak adil buat keluarga korban," ujar Asri.

Terkait kerusakan beberapa fasilitas, pihak PN Maros mengaku akan segera melaporkan kejadian itu ke polisi. Menurutnya itu sudah tindakan anarkis yang melanggar aturan. Ia juga menyayangkan pola pengamanan yang dinilai tidak maksimal.


"Banyak ini yang rusak. Jelas ini tindak pidana. Kami akan melapor ke polisi. Pengamanan juga tidak maksimal," kata Sekretaris PN Maros, M Azwar.

Kasus pembunuhan ini terjadi sekitar awal Januari 2018 lalu. Asdar (19) yang saat itu berpapasan dengan pelaku, terlibat cek-cok hingga terjadi perkelahian. Nyawa korban akhinya tidak terselamatkan saat SY menikam dada korban menggunakan badik. (tfq/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads