Komisi III DPR Minta Presiden Tinjau Keppres Timtas Tipikor

Komisi III DPR Minta Presiden Tinjau Keppres Timtas Tipikor

- detikNews
Rabu, 06 Jul 2005 19:54 WIB
Jakarta - Setelah bekerja sejak 4 Mei lalu dan berhasil menyeret para pelaku koruptor kakap, tiba-tiba keberadaan Timtas Tipikor diprotes. Bahkan Komisi III DPR meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meninjau kembali Keppres nomor 11 tahun 2005 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Timtas Tipikor.Keinginan DPR tersebut tertuang dalam salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supanji di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Rabu (6/7/2005).Kesimpilan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III Akhil Muchtar. Alasan yang disampaikan Komisi III DPR, Timtas Tipikor tidak sesuai dengan peraturan pemerintah lainnya, karena pembuatan keppres tersebut tidak didasari oleh landasan yuridis, filosofis dan sosiologis sebagaimna tata cara dalam pembuatan perundang-undangan.Menurut Akhil, Keppres nomor 22 tahun 2005 bertentangan dengan KUHAP tentang penyidikan dan penuntutan. Karena itu, keppres tersebut harus ditinjau kembali. Beberapa anggota DPR yang meminta Keppres ditinjau kembali antara lain Gayus Lumbun, Trimedya Panjaitan, Panda Nababan, Maysasak Johan dan lain-lain. Menanggapi permintaan tersebut, Hendarman Supanji menyatakan bukan porsinya untuk menilai apakah usulan komisi III tersebut disetujui atau tidak. Karena, menurut dia, dirinya hanya menjalankan tugas sesuai dengan petunjuk dan kewenangan yang ada.Lebih lanjut, rapat dengan pendapat juga menyepakati agar Komisi III DPRmeminta KPK dan Timtas Tipikor terus dan segera mengungkap dugaan korupsi dan penyelewengan negara yang terjadi di departemen, BUMN, dan institusi penegak hukum secara tegas tanpa diskriminatif.Komisi III juga mendesak MA untuk mempercepat pelantikan hakim-hakim ad hoc untuk menangani kasus korupsi. Karena sampai saat ini, hakim-hakim yang ada masih sangat kurang. "Komisi III juga mendesak Tipikor untuk segera menuntaskan kasus-kasus, antara lain DAU, Pertamina, Gelora Bung Karno, Jamsostek, Telkom, Angkasa Pura, Pupuk Kaltim dan Dephan," tambah Akhil (jon/)



Berita Terkait