Arya tiba di gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.40 WIB. Arya, yang berpeci dan berjaket hitam, datang seorang diri.
Menghadapi pemeriksaannya, Arya membawa bukti-bukti untuk diperlihatkan kepada penyidik. Salah satunya rekaman pernyataan Rocky Gerung soal 'kitab suci itu fiksi'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arya berpendapat ucapan Rocky itu mengandung unsur pidana ujaran kebencian (hate speech). Sebab, menurutnya, arti frasa 'kitab suci' itu tidak hanya mengacu pada satu kepercayaan, tapi juga seluruh agama yang ada.
"Ini ada contoh ini argumentasi dari pembuktian secara aspek hukum formal bahwa ini yang kita laporkan ini, si terlapor ini tidak bisa bermain kata. Dia tidak bisa bermain tafsir, dia bilang kitab suci ini tidak bisa karena dia kalau bilang bahasa Indonesia ya bahasa Indonesia ya acuannya 'KBBI'," tuturnya.
Ia kemudian merujuk pada 'KBBI' soal arti kata 'kitab suci'. "Di 'KBBI' jelas-jelas tertulis namanya kitab suci itu Alquran, Injil, dan lain-lain. Jadi dia tidak bisa berkelit lagi dia mengatakan, 'Saya nggak sebut spesifik agamanya apa,' itu nggak bisa karena dia gunakan bahasa Indonesia. Lain cerita kalau dia ngomong pakai bahasa Prancis atau bahasa Inggris, tapi dia bicara dengan bahasa Indonesia," jelasnya.
Selain Arya, seharusnya Jack Boyd Lapian dan Ferdian dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, kata Arya, pemeriksaan mereka ditunda pada Jumat (20/4) besok.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini