Ketua KPK Tak Masalah JC Andi Narogong Batal di Tingkat Banding

Ketua KPK Tak Masalah JC Andi Narogong Batal di Tingkat Banding

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 19 Apr 2018 14:04 WIB
Andi Narogong (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo tak mempermasalahkan soal pembatalan status justice collaborator (JC) pada terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, pada tingkat banding. Menurutnya, pengadilan pada tingkat banding memang bisa melakukan hal itu.

"Ya bisa saja. Kita lihat nanti," kata Agus di kantor Kemendikbud, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (19/4/2018).


Agus juga tak khawatir pembatalan JC ini bakal membuat Andi enggan terbuka pada KPK. Menurutnya, konsistensi Andi tetap diperlukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dia nggak mau blak-blakan ya dilihat. Makanya selalu JC itu memberikannya melalui proses. Konsistensi waktu diperiksa, waktu pengadilan. Kalau dia nanti jadi saksi berikutnya jadi saksinya siapa, konsistensi itu kan penting," ucap Agus.


Sebelumnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong diakui Pengadilan Tinggi Jakarta berperan membantu KPK mengungkap kasus proyek e-KTP. Tapi tidak berarti hukumannya harus ringan. Atas dasar itu, PT Jakarta memperberat hukumannya dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara.

"Walaupun terdakwa pelaku utama dan sebagai justice collaborator (JC), tidak dapat dilepaskan perannya yang sangat dominan, baik penganggaran maupun dalam pelaksanaan proyek e-KTP hingga negara dirugikan triliunan rupiah, terlepas statusnya sebagai justice collaborator, sehingga terdakwa dapat dikategorikan sebagai pelaku utama," demikian dilansir website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Rabu (18/4) kemarin. (haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads