"Ya bisa saja. Kita lihat nanti," kata Agus di kantor Kemendikbud, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Agus juga tak khawatir pembatalan JC ini bakal membuat Andi enggan terbuka pada KPK. Menurutnya, konsistensi Andi tetap diperlukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong diakui Pengadilan Tinggi Jakarta berperan membantu KPK mengungkap kasus proyek e-KTP. Tapi tidak berarti hukumannya harus ringan. Atas dasar itu, PT Jakarta memperberat hukumannya dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara.
"Walaupun terdakwa pelaku utama dan sebagai justice collaborator (JC), tidak dapat dilepaskan perannya yang sangat dominan, baik penganggaran maupun dalam pelaksanaan proyek e-KTP hingga negara dirugikan triliunan rupiah, terlepas statusnya sebagai justice collaborator, sehingga terdakwa dapat dikategorikan sebagai pelaku utama," demikian dilansir website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Rabu (18/4) kemarin. (haf/dhn)