Kejagung Bentuk Tim Pembaharuan Bahas SP3 Ginandjar
Rabu, 06 Jul 2005 18:02 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) makin serius mengusut kasus korupsi. Bahkan, lembaga penegak hukum ini sengaja membentuk tim khusus yang mengkaji Surat Perintah Penghentian Pemeriksaan (SP3) kasus korupsi.Tim tersebut diberinama Tim Pembaharuan Hukum. Tugasnya, memberi second opinion atas kasus-kasus SP3. Anggotanya, tentu saja tidak berasal dari kalangan kejaksaan."Mantan jaksa pun tidak ada," aku Kapuspenkum Kejagung Soehandoyo kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2005).Tugas pertama tim ini yakni mengkaji SP3 kasus dugaan korupsi dalam perjanjian Technical Assistance Contract (TAC) antara PT Pertamina dan PT Ustraindo Petro Gas yang melibatkan Ginandjar Kartasasmita, kini ketua DPD.Menurutnya, kasus TAC dijadikan prioritas karena menarik perhatian masyarakat. Namun, tim tersebut belum akan memanggil pihak yang terlibat dalam perjanjian itu. "Tim akan memfokuskan pada pemeriksaaan data yang ada," tegas Soehandojo.
(ton/)











































