"Penyerahan dari seorang Kapten secara sukarela. Jenis ini adalah burung yang dilindungi berdasarkan appendix 2," kata Kepala BKSDA Seksi 1 Serang Andre Ginson kepada wartawan, Kota Serang, Banten, Kamis (19/4/2018).
Serah terima ini bermula dari laporan warga yang memiliki satwa dilindungi sesuai Undang-undang No. 5 tahun 1990. Tim bersama-sama dengan kepolisian Polda Banten langsung mendatangi pemilik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan pemilik, burung ini sudah dipelihara selama 1 tahun. Pemilik mengaku membeli burung yang dilindungi ini seorang rekan dari kawasan Indonesia timur. Hewan ini, menurutnya memang endemik kawasan sana.
Selanjutnya, satwa ini langsung dibawa ke lembaga konservasi di kawasan Bogor. Hewan rencananya ini akan dikembalikan ke habitat alam liar. (tfq/tfq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini