Pemprov DKI Segera Cek Penutupan Diskotek Exotic dan Sense

Pemprov DKI Segera Cek Penutupan Diskotek Exotic dan Sense

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Kamis, 19 Apr 2018 07:24 WIB
Foto: Denita Br Matondang/detikcom
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memastikan penutupan Diskotek Exotic dan Karaoke Sense karena terkait narkoba. Pemprov DKI telah mengirim surat penutupan kedua tempat hiburan tersebut untuk menutup usahanya sejak Kamis (12/4).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan memimpin apel petugas Satpol PP untuk mengawal penutup kedua tempat hiburan tersebut pagi ini di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2018). Apel akan dipusatkan di halaman Balai Kota mulai pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Penutupan Exotic Disebut Komoditas Politik, Ini Respons Sandiaga

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandiaga sebelumnya mengatakan hari ini akan memastikan penutupan tersebut. Dalam kesempatan ini, Sandiaga juga mengklarifikasi batas waktu penutupan dua tempat usaha tersebut.

"Jadi besok (hari ini) kami akan koordinasi," ujar Sandiaga, Rabu (18/4).

Karaoke Sense dilaporkan telah melakukan penutupan usaha pada beberapa lantainya. Pemprov, lanjutnya, akan terus berkoordinasi terkait penutupan usaha pada lantai yang tersisa.

Baca Juga: Pihak Exotic Kecewa Tidak Diberi Kesempatan Membela Diri

"Tinggal nanti koordinasi untuk lantai yang belum ditutup. Kami harapkan ada komunikasi yang lebih baik ke depan," ungkap Sandiaga.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberi batas waktu kepada Diskotek Exotic dan Karaoke Sense untuk menutup usaha. Kedua tempat hiburan ini diduga melanggar aturan terkait peredaran narkoba.

"Bagi semuanya ini peringatan, jangan main-main di Jakarta, karena aturan di Jakarta tidak lagi berpihak pada pelanggar. Aturan di Jakarta sekarang berpihak pada orang-orang waras yang ingin kotanya bersih. Dari apa? Dari narkoba, perdagangan manusia, dan prostitusi juga perjudian," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (13/4). (fdu/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads