"Ya benar (sidang tuntutan)," kata kuasa hukum Antonius Tonny, Bachtiar Sitanggang, ketika dihubungi, Rabu (18/4/2018) malam.
Bachtiar enggan mengkomentari lebih jauh mengenai tuntutan ini. Menurut dia, bantahan sidang perkara ini akan disampaikan saat pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Eks Dirjen Hubla Sebut Nama Setya Novanto |
"Dengar pembelaan saja," singkat Bachtiar.
Dalam sidang sebelumnya, Tonny mengaku sudah mempunyai firasat akan diciduk KPK. Sebab, salah satu petugas KPK berkeliling di mes Perwira Bahtera Suaka, Gunung Sahari, Jakpus, sedang berbicara melalui telepon.
Setelah itu saat datang ke mes, petugas KPK menanyakan uang yang diberikan mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan. Mereka juga disebut Antonius menggeledah 33 tas ransel yang berada di kamarnya.
Dia mengaku kaget ada uang sekitar Rp 20 miliar di ransel tersebut. Selama menerima uang itu, Tonny menjabat Direktur Pelabuhan hingga Dirjen Hubla.
Tonny didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar. Duit suap itu berkaitan dengan sejumlah proyek Kemenhub.
Suap itu diberikan oleh Adi Putra Kurniawan (mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama), yang telah disidang sebelumnya. Duit itu berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, pada 2016. Selain itu, ada sejumlah proyek lainnya yang berkaitan dengan suap itu.
Uang suap itu diberikan melalui kartu ATM. Adi Putra disebut memiliki banyak kartu ATM untuk kepentingan suap tersebut, tetapi dengan nama lain di antaranya Yongki Gold Wing dan Yeyen.
(fai/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini