"Baru kita tangkap tadi malam di Nanga Taman dengan jumlah besar. Ini juga menindaklanjuti perintah dari Kapolda langsung terkait pemberantasan miras," kata Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi lewat keterangan tertulis yang diterima, Rabu (18/4/2018).
Penggerebekan ini dilakukan pada Selasa (17/4) sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi mendatangi rumah milik tersangka bernama Nikodemus (27). Rumah tersebut berlokasi di Dusun Nuak, Desa Rirang Jati, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Barang bukti miras (Foto: dok. Polres Sekadau) |
Di lokasi tersebut ditemukan barang bukti, di antaranya 3 galon berisi sekitar 19 liter arak, 3 jeriken ukuran 25 liter yang berisi arak, dan 1 jeriken berukuran 20 liter yang juga berisi arak. Selain itu, polisi menemukan alat-alat yang dipakai untuk memproduksi arak tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono sempat memerintahkan jajarannya memberantas dan memusnahkan miras. Sebab, miras menjadi pemicu meningkatnya kriminalitas dan membahayakan kesehatan. (jbr/fdu)












































Barang bukti miras (Foto: dok. Polres Sekadau)