"Sidang pertama Selasa, 24 April 2018," kata pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, ketika dihubungi detikcom, Rabu (18/4/2018).
Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Asriadi Sembiring, Ganjar Pasaribu, dan Arlandi Triyogo. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahanan kejaksaan tahap kedua. Tersangka dan barang bukti. Akan ditahan di Rutan Cipinang, Jaktim. Kami akan melanjutkan penahanan dan dipastikan yang bersangkutan akan dilakukan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari," katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (3/4/2018).
Tio Pakusadewo ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (19/12), akibat penyalahgunaan narkoba. Polisi mengamankan beberapa barang bukti, yaitu satu buah cangklong dan sabu sekitar 1,06 gram.