Golkar: MA Cuci Tangan Soal Alzier
Rabu, 06 Jul 2005 15:54 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus Alzier yang batal dilantik menjadi Gubernur Lampung menuai kritik. Partai Golkar menilai MA cuci tangan dalam kasus Alzier."Keputusan MA itu setengah hati karena tidak memerintahkan Presiden untuk melantik Alzier," tegas Ketua DPP Partai Golkar bidang Hukum dan HAM Muladi dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Golkar, Jl Anggrek Nelly, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (76/7/2005).Sekadar diketahui, MA memenangkan gugatan Alzier Dianis Thabranie kepada Mendagri. MA memutuskan untuk membatalkan 2 SK Mendagri Nomor 161.27-598 tertanggal 1 Desember 2003 tentang pembatalan Keputusan DPRD Lampung yang menetapkan Alzier-Ansyori Yunus sebagai Gubernur Lampung periode 2003-2008. Satunya lagi SK Mendagri No 121.27/1.989/SJ tertanggal 1 Desember 2003 tentang Pemilihan Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung Ulang. Namun, MA tidak memerintahkan Presiden untuk melantik Alzier menjadi gubernur. Alzier saat ini tercatat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Lampung.Golkar menyayangkan MA tidak menggunakan sepenuhnya wewenang yang ada. "Padahal, MA berhak mengoreksi keputusan pemerintah," tukas Muladi.Guru besar Universitas Diponegoro ini menilai, MA hanya melempar bola panas kepada Presiden SBY. "Saya kasihan karena mereka yang akhirnya harus menyelesaikan masalah ini," katanya.Ia mengusulkan ada beberapa solusi yang bisa mengatasi masalah ini. Pertama, Presiden melantik Alzier. Kedua, Mendagri dan Alzier sama-sama mengajukan peninjauan kembali. Ketiga, Presiden dan DPRD Lampung merumuskan cara untuk menyelesaikan masalah ini. Terakhir, adanya percepatan pelaksanaan Pilkada di Lampung dengan mengizinkan Alzier menjadi salah satu kandidat. "Cara terakhir ini yang paling logis karena tidak membuat krisis di Lampung," ujar Muladi.Partai Golkar hingga kini masih belum mengambil langkah untuk kasus Alzier. "Yang jelas, kami akan berjuang untuk mengembalikan hak Alzier," tandas Muladi.
(ton/)











































