"Iya nggak hadir, mau dipanggil lagi. Dua kali panggilan, kemarin kirim surat ada kegiatan dengan DPR tapi hari ini tidak hadir lagi," ujar kuasa hukum Rusdianto Samawa, Abubakar, ketika dikonfirmasi, Rabu (18/4/2018).
Susi disebut tidak menghadiri sidang perkara ini dua kali pada sidang hari ini. Hakim juga meminta jaksa penuntut umum untuk memanggil kembali menteri Susi. Sidang agenda ini pembuktian perkara yang dilaporkan Susi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abubakar menilai kliennya tidak bersalah mencemarkan nama baik Susi. Rusdianto hanya mengkritisi kebijakan pengadaan kapal yang dilakukan Susi.
"Terdakwa ini cuma mengkritisi kebijakan menteri Susi saja tapi dianggap mencemarkan nama baik. Kebijakan pengadaan kapal," ucap dia.
Diketahui, Susi melaporkan Ketua Umum Front Nelayan Indonesia Rusdianto Samawa pada 6 Juli 2017 terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/664/VII/2017/Bareskrim.
Penghinaan dan pencemaran nama baik yang dimaksud Susi terdapat di akun Facebook Rusdianto dengan nama 'Rusdianto Samawa Tarano Sagarino' dan akun YouTube 'Rusdianto Samawa'. Dalam video-video tersebut, Rusdianto melontarkan kritik-kritik mengenai kebijakan Susi.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini