Sebelum Cabut SP3 Ginandjar, Timtaskor Minta Second Opinion
Rabu, 06 Jul 2005 15:26 WIB
Jakarta - Timtas Tipikor akan meminta second opinion kepada Kejaksaan Agung dan Pom TNI sebelum mencabut Surat Perintah Penghentian Pemeriksaan (SP3) kasus perjanjian Technical Assistance Contract (TAC) antara PT Pertamina dan PT Ustraindo Petro Gas yang melibatkan Ginandjar Kartasasmita, kini ketua DPD.Second opinion ini diperlukan karena SP3 terhadap kasus yang merugikan negara 24 juta dolar AS ini dikeluarkan oleh tim koneksitas yang terdiri dari Pom TNI dan Kejaksaan Agung."Saya minta kejaksaan dan Pom TNI untuk mengeluarkan second opinion," kata Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji kepada wartawan di sela-sela rapat dengar pendapat antara Komisi III di Gedung DPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2005).Hendarman menjelaskan, saat ini sudah ada tenaga ahli yang akan mengkaji secara detail terhadap dikeluarkannya SP3 kasus ini."Tenaga ahli ini untuk mengkaji apa sudah benar dan objektif dikeluarkannya SP3 ini," jelas Hendarman.Pencabutan SP3 kasus itu, menurut Hendarman, baru sebatas 'program'. Bahkan, pihak Pom TNI tidak berkenan untuk membuat second opinion tersebut. Untuk itu, semuanya tergantung pada tenaga ahli yang telah dibentuk untuk bekerja."Saya sendiri baru bertugas selama dua bulan, saya kurang mengetahui kasus tersebut. Saya sedang mempelajarinya," ujar pria yang juga Jampidsus ini.Tidak Tumpang TindihHendarman juga menjelaskan tentang kinerja Timtas Tipikor. Menurutnya, kinerja Timtas Tipikor tidak tumpang tindih dengan KPK, kepolisian, atau pun kejaksaan. Sesuai dengan Keppres Nomor 11 Tahun 2005, Timtas Tipikor terdiri dari jaksa, polisi, dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) yang masing-masing berjumlah 15 orang. Timtas Tipikor menangani kasus-kasus yang dinilai kakap, kasus korupsi yang terus menerus terjadi, dan memburu koruptor."Saat ini, Timtas Tipikor telah memprogram 21 kasus. Untuk satu tahun ke depan, ada 10 kasus yang ditangani," tandasnya. Untuk penanganan kasus korupsi di PLN dan BLBI, lanjut Hendarman, kasus tersebut bukan wewenang Timtas Tipikor. Kewenangan kasus itu ada pada tangan Kejaksaan Agung. Sedangkan penanganan kasus dana abadi umat (DAU) Depag dan Jamsostek, ditangani oleh Mabes Polri.
(atq/)











































