"Pertama aturan norma bukum positifnya. Karena ini kan menyangkut ASN, menyangkut mekanisme penyisihan penghasilan yang akan dia sisihkan sebagai zakat. Mekanismenya seperti apa masih harus didalami hukum administrasi negaranya dan seterusnya," kata Lukman di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Kedua, ia menyatakan masih ada kajian dari sisi hukum Islam. Ia mengatakan tak ada target khusus kapan aturan soal pemotongan gaji PNS muslim untuk zakat ini bakal rampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Lukman menyebutkan PNS yang keberatan gajinya dipotong 2,5 persen, bisa mengajukan permohonan keberatan.
"Bagi ASN muslim yang berkeberatan gajinya dipungut 2,5 persen untuk zakat, bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan," tutur Menag, Senin (5/2).
"Keppres-nya sedang disiapkan, tahun ini insyaallah," tambahnya. (haf/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini