Menag: Aturan Pemotongan Gaji PNS Muslim untuk Zakat Masih Dikaji

Menag: Aturan Pemotongan Gaji PNS Muslim untuk Zakat Masih Dikaji

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 18 Apr 2018 15:42 WIB
Menag Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyatakan aturan soal pemotongan gaji PNS muslim untuk zakat masih dikaji. Salah satu yang dikaji ialah terkait aturan hukum positif yang berlaku.

"Pertama aturan norma bukum positifnya. Karena ini kan menyangkut ASN, menyangkut mekanisme penyisihan penghasilan yang akan dia sisihkan sebagai zakat. Mekanismenya seperti apa masih harus didalami hukum administrasi negaranya dan seterusnya," kata Lukman di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).


Kedua, ia menyatakan masih ada kajian dari sisi hukum Islam. Ia mengatakan tak ada target khusus kapan aturan soal pemotongan gaji PNS muslim untuk zakat ini bakal rampung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua hukum Islamnya, pendekatan syar'i-nya itu yang masih dikaji. Tidak ada target khusus. Kita ingin secepat mungkin, tapi tidak boleh tergesa-gesa," ucapnya.

Sebelumnya, Lukman menyebutkan PNS yang keberatan gajinya dipotong 2,5 persen, bisa mengajukan permohonan keberatan.


"Bagi ASN muslim yang berkeberatan gajinya dipungut 2,5 persen untuk zakat, bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan," tutur Menag, Senin (5/2).

"Keppres-nya sedang disiapkan, tahun ini insyaallah," tambahnya. (haf/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads