"Kebakaran kantor KPUD dan Panwas itu dilakukan massa salah satu pendukung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di kabupaten tersebut," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad M Kamal di Jayapura, Rabu (18/4/2018).
Baca juga: Kursi DPR di 2019 Tambah 15 Jadi 575 |
Pembakaran dilakukan usai orasi massa atas putusan MA yang menolak gugatan pasangan bakal calon Itaman Tago dan Onny Pagawak. Awalnya, massa melakukan pembakar kantin yang ada di samping kantor dan berlanjut membakar kantor KPUD dan kantor Panwas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Memberamo Tengah, AKBP Deni Herdiana sempat meminta bantuan TNI untuk melokalisir kantor yang sudah terbakar dan menghalau massa. Namun kedua kantor itu tetap ludes terbakar, karena tidak adanya mobil pemadam kebakaran.
Anggota Komisioner KPU Papua, Tarwinto menyesalkan adanya pembakaran kantor KPUD dan Panwas Memberamo Tengah itu. Dia menegaskan kejadian ini tidak menghalangi proses Pilkada serentak yang sedang berlangsung.
"Meskipun ada kejadian ini tidak akan mengganggu pelaksanaan Pilkada serentak di kabupaten tersebut. Kondisi seperti ini telah diantisipasi KPU sehingga data dan peraga pemilu tidak disimpan di kantor KPUD," kata Tarwinto.
(tfq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini