Saat akan ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri menghindari sergapan polisi. Usahanya kabur sia-sia. Baru 300 meter berlari, Ramli Anwar berhasil ditangkap polisi.
"RA bekerja sudah sembilan tahun," kata KPP Pratama Bangka, Dwi Hariadi saat dihubungi detikcom, Rabu (18/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak sudah melakukan skorsing terhadap Ramli.
"Yang bersangkutan sudah diskorsing, sekarang kita masih nunggu proses hukumnya hingga inkrah, baru kemudian dikenai sanksi kepegawaian, dari ringan hingga berat bisa dikeluarkan (dipecat)," tegasnya.
"Intinya, sekarang kita terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penyelesaian kasus ini, dan untuk semua pihak saya ucapkan terima kasih telah membuka kasus ini sehingga kedepannya akan ada perbaikan yang lebih," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Babel AKBP Indra Krimayandi saat ditanya apakah ada keterlibatan pihak lain menjelaskan bahwa yang bersangkutan melakukan hanya sendiri.
"Pelaku melakukan pemerasan terhadap wajib pajak sendiri, untuk keterlibatan yang lain masih proses penyidikan," tegasnya.
Atas insiden OTT, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun kurungan serta denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.
Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita uang sebesar Rp 50 juta dengan pecahan Rp 50 ribu, 2 buah handphone, 1 buah dompet berisikan uang Rp 435 ribu, kartu kredit, ATM, KTP dan 1 unit mobil. (asp/asp)