"Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama, yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum Lebaran dan sesudah mudik Lebaran," kata Menko PMK Puan Maharani di kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Ia berharap penambahan waktu cuti bersama ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarga. Ia juga berharap penambahan cuti bersama bisa membantu memudahkan Kementerian Perhubungan dan Polri mengatur arus lalu lintas selama Lebaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada kesempatan ini ditandatangani SKB 3 menteri antara MenPAN, Menaker, dan Menag yang tentu saja disaksikan Menhub, di mana dalam rangka mengurai arus lalu lintas yang akan didukung oleh Polri dan kementerian terkait dengan pelaksanaan arus mudik dan arus balik Lebaran. Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik," ucap Puan.
Saksikan video 20Detik untuk mengetahui respon netizen mengenai penambahan waktu Libur Lebaran di sini:
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya, penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama adalah 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.
Liburan mudik makin seru dengan jaringan Tol Jakarta-Surabaya yang sudah terhubung. Tonton videonya di sini:
(haf/hri)