"Ini mungkin agak melebar tapi saya ingin minta informasi, rumah dinas wakil ketua PT Manado dirusak dibongkar tapi barang tidak ada hilang, para saksi ini tahu nggak?" tanya jaksa kepada para saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Saksi yang dihadirkan Wakil Wali Kota Kotamobagu Jainudin Damopoli, Dokter Opal Paluda, Tokoh Adat Bolaang Mongondow Opal Paluda dan Ustad Mushahib Lakoda. Keempat ini menjadi saksi meringankan terdakwa Aditya Moha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak tahu," ucap para saksi.
Dalam sidang Rabu (28/3), Siswandriyono mengaku mendapat ancaman teror dari orang tidak dikenal di kediamannya. Teror terjadi setelah sidang putusan banding terhadap terdakwa Marlina Mona Siahaan dalam kasus korupsi TPAD Kabupaten Bolaang Mongondow.
"Ketika kami ada kongres di Bandung di rumah (Manado) diobrak-abrik, sekarang rumah di tempati Pak Lexi, bukan saya yang merusak," ujar Siswandriyono ketika bersaksi dalam sidang.
Siswandriyono mengaku sudah melaporkan kejadian teror itu ke Polda Sulawesi Utara. Dia menyebutkan peristiwa itu juga membuat keluarga merasa takut, sehingga menyewa kamar hotel. Ketika perkara kasus korupsi TPAD Kabupaten Bolaang Mongondow, ia menjadi hakim yang menangani perkara Marlina.
Aditya didakwa menyuap Sudiwardono selaku Ketua Pengadilan Tinggi Manado senilai SGD 120 ribu agar ibunya tidak ditahan dalam proses banding dan juga diputus bebas. Aditya adalah anggota DPR dari Partai Golkar.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini