"Besok (Kamis, 19/4) sidang putusan penyeludup 1 ton sabu," kata Kasi Pidum Kejari Jaksel Dedyng W Atabay kepada detikcom (18/4/2018).
Berdasarkan informasi, sidang diagendakan pada pukul 13.00 WIB. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut 8 terdakwa dengan hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para terdakwa dijanjikan upah hingga Rp 150 juta untuk menjalankan aksinya. Mereka menyamarkan bisnis sabunya dengan dalih hendak membuka bisnis tambak ikan di Pantai Anyer. Para terdakwa dituntut Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari 8 terdakwa itu, lima orang, yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, berperan sebagai pihak yang berada dan bekerja di kapal Wanderlust.
Sedangkan tiga terdakwa, yakni, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, berperan menjemput barang bukti 1 ton sabu itu di Pantai Anyer, Serang, Banten.
(yld/idh)