8 Penyelundup 1 Ton Sabu di Anyer Jalani Sidang Vonis Besok

8 Penyelundup 1 Ton Sabu di Anyer Jalani Sidang Vonis Besok

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 18 Apr 2018 13:36 WIB
Delapan terdakwa kasus penyelundupan 1 ton sabu ke Pantai Anyer. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Sidang vonis 8 terdakwa penyelundupan 1 ton sabu ke Pantai Anyer, Banten, akan digelar besok. Kedelapan terdakwa akan menghadapi putusan yang akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Besok (Kamis, 19/4) sidang putusan penyeludup 1 ton sabu," kata Kasi Pidum Kejari Jaksel Dedyng W Atabay kepada detikcom (18/4/2018).

Berdasarkan informasi, sidang diagendakan pada pukul 13.00 WIB. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut 8 terdakwa dengan hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, Hsu Yung Li, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing dengan pidana mati," ujar Dedyng mengutip surat tuntutan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis (15/3).

Para terdakwa dijanjikan upah hingga Rp 150 juta untuk menjalankan aksinya. Mereka menyamarkan bisnis sabunya dengan dalih hendak membuka bisnis tambak ikan di Pantai Anyer. Para terdakwa dituntut Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari 8 terdakwa itu, lima orang, yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, berperan sebagai pihak yang berada dan bekerja di kapal Wanderlust.

Sedangkan tiga terdakwa, yakni, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, berperan menjemput barang bukti 1 ton sabu itu di Pantai Anyer, Serang, Banten.

[Gambas:Video 20detik]

(yld/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads