Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/4/2018). Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin hadir langsung.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap. Kiagus mendapat kesempatan pertama memberi pemaparan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus korupsi. Apakah ada penegak hukum yang kita lakukan analisisnya? PPATK telah menyampaikan 9 laporan hasil analisis terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan seluruhnya 5 oknum kepolisian, 1 oknum hakim, dan 2 jaksa. Total nilainya Rp 16 miliar," ujar Kiagus.
"Kemudian terdapat 1 laporan analisis atas satu tindak pidana korupsi yang melibatkan 14 pelaku, profilnya diketahui 14 anggota lapas, anggota kepolisian, dan BNN dengan jumlah transaksi Rp 8,5 M," imbuh dia. (gbr/idh)











































