Rapat dengan Komisi III DPR, PPATK Laporkan Analisis Kasus Korupsi

Rapat dengan Komisi III DPR, PPATK Laporkan Analisis Kasus Korupsi

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 18 Apr 2018 12:42 WIB
Rapat dengan Komisi III DPR, PPATK Laporkan Analisis Kasus Korupsi
Ilustrasi, gedung DPR. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rapat membahas soal pelaporan kinerja PPATK dan isu terkini.

Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/4/2018). Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin hadir langsung.


Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap. Kiagus mendapat kesempatan pertama memberi pemaparan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemaparannya, Kiagus melaporkan analisis kasus korupsi oleh berbagai pihak. Dia menyampaikan hasil analisis terhadap penegak hukum yang terindikasi korupsi.

"Kasus korupsi. Apakah ada penegak hukum yang kita lakukan analisisnya? PPATK telah menyampaikan 9 laporan hasil analisis terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan seluruhnya 5 oknum kepolisian, 1 oknum hakim, dan 2 jaksa. Total nilainya Rp 16 miliar," ujar Kiagus.

"Kemudian terdapat 1 laporan analisis atas satu tindak pidana korupsi yang melibatkan 14 pelaku, profilnya diketahui 14 anggota lapas, anggota kepolisian, dan BNN dengan jumlah transaksi Rp 8,5 M," imbuh dia. (gbr/idh)


Berita Terkait