Pabrik miras oplosan berada di sebuah rumah makan kosong. Rumah makan itu sengaja disewa dengan harga Rp 10 juta/bulan hanya untuk memproduksi miras.
"Pabrik produksinya bekas rumah makan yang sudah kosong. Sengaja itu mereka sewa untuk memproduksi ribuan miras setiap harinya. Informasinya sudah satu bulan ini beroperasi," kata Kapolres Musi Bayuasin Andes Purwati saat dihubungi melalui telepon, Rabu (18/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penggerebekan yang dilakukan pada Senin (16/4) sekitar pukul 21.30 WIB, tim menemukan 1 tedmond miras oplosan kapasitas 500 liter yang sudah dicampur dan siap dikemas. Termasuk 4.000 botol miras jenis vodka siap edar.
"Lokasi peredaran itu masih seputar kota besar di Sumsel, seperti Kota Palembang, Lahat, dan Lubuklinggau. Tapi masih kita dalami apakah sudah beredar juga di luar Sumsel, seperti Jambi dan sekitarnya," kata Andes.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Muba Kompol Erwin S Manik menyebut omzet pabrik miras itu mencapai Rp 20 jutaan per hari dan sudah beredar sekitar 12 ribu botol.
"Dari awal produksi sampai saat ini sudah ada sekitar 12 ribuan botol dengan omzet per hari Rp 20 juta. Bahan bakunya itu pakai air sumur, alkohol, dan pewarna makanan," kata Erwin.
Pabrik miras oplosan sendiri terungkap setelah adanya kecurigaan masyarakat sekitar. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ditemukan ribuan miras oplosan dan delapan pekerja yang sedang mengemas miras.
"Kami akan sisir lagi lokasi-lokasi lain di Muba apakah ada pabrik serupa atau tidak. Yang jelas, ini sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat," kata mantan Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin ini.
Adapun delapan tersangka yang diamankan itu berinisial AN (63), RP (20), DS (23), HN (24), PM (22), TM (22), RA (20), dan BS (19). AN merupakan warga Sanga Desa, Musi Banyuasin, dan berperan sebagai koordinator. Sedangkan tersangka lain merupakan warga asal Bengkulu dan Kota Palembang. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini