"Iya udah ditangkap seminggu lalu, sekarang sudah ditahan," kata Kanit Reskrim Polsek Cakung, AKP Tom Sirait saat dimintai konfirmasi, Rabu (18/4/2018).
Tom menjelaskan tindakan pencabulan itu diketahui orang tua korban pada Senin, 2 April 2018. Tom mengatakan, orang tua curiga kepada korban yang mengeluh sakit di daerah kemaluannya. Tom menambahkan setelah diinterogasi korban mengaku telah dicabuli oleh Imam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi pun langsung menangkap Imam tak lama setelah menerima laporan tersebut. Menurut Tom, Imam mengaku baru sekali melakukan tindakan pencabulan.
"Dia sih ngakunya baru sekali," tambahnya.
Baca juga: Pria 57 Tahun Cabuli 9 Bocah SD di Riau |
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenai Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (ibh/ams)











































