"Menyesalkan penulisan lafaz Allah tersebut, karena melecehkan lafaz Allah," ujar Amirsyah kepada wartawan, Selasa (17/4/2018) malam.
Hal senada diungkapkan oleh Waketum MUI Zainut Tauhid. Menurut Zainut, tulisan Allah di sepanjang trotoar itu sama sekali tak bisa dibenarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak boleh atau haram hukumnya menempatkan kata atau kalimat tersebut di tempat yang tidak terhormat, termasuk di jalan raya," imbuhnya.
Polisi saat ini telah mengamankan seorang pria berinisial A (47) yang merupakan pelaku penulis Allah di trotoar tersebut. Pria itu diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Zainut berharap kepolisian bisa segera menuntaskan persoalan tersebut. Namun, ia mengimbau agar masyarakat tak terprovokasi atas kejadian heboh ini.
"Karena pelakunya sudah ditangkap, serahkan masalah ini kepada kepolisian untuk diproses selanjutnya. Kedua, umat Islam diimbau untuk tetap tenang, tidak terpancing dan terprovokasi dengan isu yang dapat menimbulkan keresahan dan kegaduhan," sebutnya.
Foto trotoar penuh lafal Allah itu awalnya tersebar di berbagai media sosial. Foto tersebut menyebar dengan tulisan 'Ini lokasi di leuwi panjang, tersebar lafadz Allah sebagai bahan injakan di trotoar jalan'.
Saat ini, tulisan tersebut telah dihapus. Polisi pun sudah mengetahui pelaku penulis Allah di trototar itu. Dari informasi yang diterima, pelaku berinisial A (47) diduga mengalami gangguan jiwa. (tsa/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini