Jejak Yacht Rp 3,5 T: Disita di Bali hingga Harus Dikembalikan

Jejak Yacht Rp 3,5 T: Disita di Bali hingga Harus Dikembalikan

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 18 Apr 2018 07:20 WIB
Yacht milik Equanimity (Cayman) Ltd Islands yang sempat disita di Bali. (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Penyitaan yacht mewah senilai Rp 3,5 triliun milik Equanimity (Cayman) Ltd Islands oleh Bareskrim Polri menjadi polemik. Sekitar 1,5 bulan setelah penyitaan, yacht milik miliarder muda Malaysia Jho Low diminta dikembalikan.


Seperti apa jejak yacht tersebut sejak disita di Bali hingga harus dikembalikan?

1. Disita di Bali

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bareskrim awalnya membantu Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk memburu sebuah yacht. Yacht itu juga diduga sebagai hasil pencucian uang di Negeri Paman Sam.

Penyitaan tersebut dilakukan di perairan Tanjung Benoa, Bali, Rabu (28/2) oleh Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahimonang Silitonga dkk. Kapal ini buron sejak 2015.

2. Terdapat aneka 'jeroan' mewah

Situs www.yachtcharterfleet.com merinci 'jeroan' yacht buatan perusahaan Belanda, Oceanco ini. Yacht ini memiliki panjang 91 meter dan berkapasitas 26 penumpang serta 28 kru.

Interiornya merupakan kombinasi antara marmer, kayu, bambu, dan emas dengan desain ala Asia. Di dalamnya ada kolam renang sepanjang 20 meter, spa dan sauna, hot tub, hingga jacuzzi.

Yacht ini juga dilengkapi gym, lift, bioskop, hingga helipad. Situs www.yachtcharterfleet.com menyatakan yacht tidak bisa disewa.

3. Terkait mega korupsi 1MDB

PM Malaysia Najib Razak.PM Malaysia Najib Razak. (Foto: Reuters)

Mega korupsi diduga dengan menggunakan dana investasi di 1Malaysia Development Berhad (1MDB) berujung ke penyitaan sebuah yacht senilai Rp 3,5 triliun di Bali. Perusahaan investasi ini didirikan PM Malaysia Najib Razak yang ditengarai ada praktik pencucian uang, salah satunya terkait yacht yang disita Polri.

4. Dipuji politikus Malaysia

Salah satu politikus Malaysia memuji penyitaan yacht milik Jho Low tersebut. Azmin Ali menyebut penyitaan itu sebagai terobosan penting dalam penyelidikan atas skandal korupsi yang melibatkan badan 1MDB.


"Kegagalan otoritas Malaysia untuk bertindak demi keadilan sangat kontras dengan tindakan berani oleh otoritas Indonesia ini yang bekerja sama dengan Departemen Kehakiman AS," ujar Azmin dalam sebuah statemen seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (1/3).

5. Kabareskrim diserang hoax soal 1 M Ringgit di yacht mewah

Di tengah upaya membantu penyidikan skandal 1MDB, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto diserang kabar miring dari media Malaysia. Ari membantah dan mempertanyakan kredibilitas media yang menyebarkan kabar itu. Dipastikan tuduhan hoax.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono.Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono. (Foto: Ari Saputra)

"Media itu justru melakukan framing pemberitaan menjadi 'Penyiasat Indonesia menjumpai 1 billion ringgit tersimpan rapi dalam kapal Jo Lo. Siap berbalut kertas hadiah. Untuk siapa ya pak?'," kata Ari mengutip pemberitaan media yang ia maksud, Selasa (6/3).

"Tapi basis data pemberitaan media itu, berasal dari hanya tangkapan gambar atau screenshoot Facebook. Ironisnya, tangkapan gambar itu juga tidak menampilkan link dari akun Facebook tersebut. Bahkan juga tidak ada nama si pembuat status itu," ujar Ari.

6. Pemilik yacht praperadilankan Bareskrim

Equanimity (Cayman) Ltd Islands mengajukan gugatan terhadap Bareskrim Polri atas penyitaan yacht. Penyitaan yacht disebut tidak sah.

Permohonan praperadilan dibacakan tim kuasa hukum Equanimity dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/4). Pihak pemohon memaparkan sejumlah alasan gugatan praperadilan terhadap penyitaan yacht berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP Sita/41/II/RES.2.3/2018/Dit Tipideksus tertanggal 26 Februari 2018 oleh Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus.

7. Pemilik menangkan praperadilan, Bareskrim diminta kembalikan yacht

Hakim praperadilan Ratmoho menyatakan penyitaan yacht milik Equanimity (Cayman) Ltd Islands tidak sah. Bareskrim Polri diminta mengembalikan yacht.


"Menimbang, hakim menilai termohon (Bareskrim Polri) tidak dapat membuktikan dalil sangkalannya. Memperhatikan ketentuan UU Nomor 1/2006. Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi yang diajukan termohon. Dalam pokok perkara mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk sebagian," kata Ratmoho membacakan putusan praperadilan yang diajukan Equanimity, di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/4).

8. Bareskrim segera kembalikan yacht yang disita ke pemilik

Bareskrim menghormati putusan PN Jaksel terkait penyitaan yacht Rp 3,5 triliun itu. Bareskrim menyatakan akan segera mengembalikan yacht tersebut.

"Mengingat bahwa putusan praperadilan bersifat final dan tidak mungkin untuk melakukan upaya hukum, maka Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri akan mematuhi perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengembalikan kepada pemiliknya, yaitu Equanimity (Cayman) Ltd," kata Direktur Direktorat Tipideksus Brigjen Rudy Heryanto Adi di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (17/4). (dkp/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads