"Mengingat bahwa putusan praperadilan bersifat final dan tidak mungkin untuk melakukan upaya hukum, maka Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri akan mematuhi perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengembalikan kepada pemiliknya, yaitu Equanimity (Cayman) Ltd," kata Direktur Direktorat Tipideksus Brigjen Rudy Heryanto Adi di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2018).
Rudy mengatakan pengembalian yacht didasarkan pada fakta persidangan yang menyebutkan pemilik kapal adalah Equanimity (Cayman) Ltd. Selain itu, tidak ada keterkaitan antara yacht itu dengan kasus 1MDB di Malaysia yang tengah ditangani Bareskrim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim praperadilan Ratmoho dalam putusannya membatalkan surat penyitaan dari Bareskrim Polri. Bareskrim diperintahkan mengembalikan yacht Equanimity yang disita.
"Menimbang, hakim menilai termohon (Bareskrim Polri) tidak dapat membuktikan dalil sangkalannya. Memperhatikan ketentuan UU Nomor 1/2006. Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi yang diajukan termohon. Dalam pokok perkara mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk sebagian," kata Ratmoho membacakan putusan praperadilan yang diajukan Equanimity di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (17/4).
"Menyatakan sita terhadap kapal Equanimity terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penyitaan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," imbuhnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini