"Ada beberapa klien asing, sampai tujuh yang pergi karena ketakutan, karena lagi ramai-ramainya demo. Mungkin karena takut di-associate dengan kejadian itu, karena cap penistaan agama sedang kencang-kencangnya," kata Fifi dalam wawancara dengan Najwa Shihab yang disiarkan Narasi TV, Selasa (17/4/2018).
Fifi menerangkan, saat itu suhu politik tengah tinggi di tengah persidangan Ahok. "Kalaupun Ahok bukan kakak kandung saya dan saya diminta bela dia, saya bela dia, karena apa yang diperjuangkan Ahok itu konstitusi. Kita bicara konstitusi, kita bicara NKRI, kita hormati hukum," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: MA Pastikan Proses PK Ahok Sesuai Prosedur |
Eks Gubernur DKI itu dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok sudah mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, tetapi ditolak.
PK Ahok dengan nomor perkara Nomor 11 PK/PID/2018 ditolak pada Senin, 26 Maret 2018. Tiga hakim, yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Margiatmo, bulat menolak PK Ahok tersebut. Ahok pun harus menjalani masa tahanan hingga satu tahun ke depan. (dkp/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini