"Kalau itu di LED, di videotron, itu kita akan panggil pengelolanya untuk dipastikan itu tidak melanggar ketentuan," kata Sandiaga di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Sementara itu, terkait banyaknya bendera dan tokoh partai politik di baliho, Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan Panwaslu. Pemprov akan melakukan penertiban apabila ada pihak yang melanggar ketentuan kampanye pada alat peraga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita koordinasikan nanti dengan Panwaslu. Kita intinya di wilayah DKI, Pemprov DKI akan sesuai dengan ketentuan. Kita pasti lakukan penertiban seandainya itu sudah dilaporkan secara resmi oleh Panwas kepada kami," ujarnya.
Dilihat pada situs kpu.go.id, aturan alat peraga kampanye Pilpres 2019 diatur pada Pasal 266 UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam rancangan PKPU tentang kampanye pemilu, diatur pencetakan alat peraga kampanye hanya untuk pilpres, yakni baliho atau billboard atau videotron hanya 5 per paslon per kabupaten/kota. (idn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini