Kata Polisi soal Tersangka Anak agar Tak Langsung Ditahan

Kata Polisi soal Tersangka Anak agar Tak Langsung Ditahan

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 17 Apr 2018 21:03 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Samsudhuha Wildansyah/detikcom)
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap agar tersangka anak tidak langsung ditahan. Polisi mengatakan penahanan anak di tingkat penyidikan sudah sesuai dengan aturan.

"Kita punya aturan, UU Anak kan ada juga, kita mengacu pada UU Anak. Ya semua berbeda penahanan, tidak sama dengan dewasa. Kita semua koordinasi dengan KPAI. Jadi kita banyak komunikasikan. Tidak langsung dimasukkan ke tahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat berbincang, Selasa (17/4/2018).

Argo menyebut tersangka anak tak serta-merta ditahan. Polisi berkoordinasi dengan berbagai pihak sebelum menahan tersangka anak tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu, penahanan tersangka anak disesuaikan dengan tindak pidana yang dilakukan. Menurut Argo, tak semua tersangka anak ditahan.

"Ya itu tergantung tindak pidana, kalau misalnya memukul sekali sama teman, kita selesaikan (kekeluargaan), itu nggak jadi masalah," papar Argo.

Dalam menangani kasus, polisi juga membuka kemungkinan masalah diselesaikan di luar persidangan.

"Restorative justice bukan polisi yang meminta, bukan, misalnya masalah pencurian keluarga diselesaikan, nggak masalah polisi juga tidak akan melanjutkan," ucap Argo.

Sebelumnya, Yasonna berharap kasus pidana dengan tersangka anak tidak langsung ditahan. Tersangka anak, menurut Menkum HAM, sebaiknya diberi pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (diversi).

"Di tingkat penyidikan, kalau dia anak-anak, program diversi itu dilakukan. Ketahuan ngambil handphone, sudahlah jangan terus dimasukin di lapas. Kasihlah program diversi, kasih ke orang tua," kata Yasonna di Lapas Khusus Anak Kelas 1 Tangerang, Selasa (17/4).

Yasonna menyebut tindak pidana yang dilakukan anak biasanya bukan karena kemauan mereka. Faktor lingkungan bisa mempengaruhi anak melakukan tindak pidana.

(knv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads