KPK Ajukan Banding Vonis Nur Alam soal Kerugian Negara

KPK Ajukan Banding Vonis Nur Alam soal Kerugian Negara

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 17 Apr 2018 21:02 WIB
Nur Alam selepas mendengar pembacaan vonisnya, yaitu 12 tahun penjara. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK mengajukan banding atas putusan Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam. KPK kembali mengajukan pertimbangan kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam memori banding.

"Hal yang menjadi perhatian juga adalah terkait dengan aspek kerugian keuangan negara, khususnya yang berhubungan dengan kerugian lingkungan hidup. Itu yang juga akan diargumentasikan dalam memori banding yang disampaikan ke pengadilan tinggi tersebut," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).


Dalam banding yang diajukan Selasa (3/4) itu, KPK juga mengajukan poin soal pasal pembuktian di kasus Nur Alam. "Jadi JPU (jaksa penuntut umum) berfokus pada pasal 2, dan majelis memutus menggunakan pasal 3," kata Febri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK juga menilai sanksi pidana kurungan terhadap Gubernur Sultra nonaktif itu lebih ringan jika dibanding tuntutan KPK, walaupun vonis majelis hakim terhitung dua pertiga dari tuntutan jaksa.

"Dan terkait dengan putusan pidana yang kami pandang masih cukup ringan dibanding tuntutan jaksa 18 tahun, dan vonisnya lebih ringan dari itu (12 tahun). Itu juga akan kami sampaikan poin-poin keberatannya pada memori banding nanti," ujar Febri.


Nur Alam lebih dulu memutuskan mengajukan banding terkait hakim yang memvonisnya dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun dan diminta membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar.

Hakim menilai Nur Alam menyalahgunakan jabatannya sebagai Gubernur Sultra dan memperkaya diri sendiri dari uang yang didapat dari pengurusan izin pertambangan. Uang itu digunakan Nur Alam untuk membeli rumah dan mobil BMW Z4 atas nama Ridho Isana selaku staf protokoler Pemprov Sultra di Jakarta.

Namun, dalam vonis itu, majelis hakim mengesampingkan tuntutan soal kerugian ekologis terhadap terdakwa sebesar Rp 2,7 triliun sehingga hanya menetapkan Rp 1,5 triliun sebagai angka kerugian negara. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads