LBH Ansor Siap Dampingi Komisioner KPU yang Dipolisikan PKPI

LBH Ansor Siap Dampingi Komisioner KPU yang Dipolisikan PKPI

Aditya Mardiastuti - detikNews
Selasa, 17 Apr 2018 19:34 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dipolisikan PKPI. (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) resmi melaporkan komisioner KPU Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. LBH Ansor mengatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Hasyim.

"LBH Ansor siap memberikan advokasi kepada Bapak Hasyim Asy'ari sebagai salah satu ikhtiar LBH Ansor untuk mengawal jalannya demokrasi secara sehat dan bermartabat," kata Koordinator Bidang Litigasi dan Advokasi LBH Ansor Dendy Zuhairil Finsa dalam keterangannya, Selasa (17/4/2018).


Dendy menambahkan apa yang disampaikan Hasyim soal upaya pengajuan peninjauan kembali terhadap putusan PTUN PKPI merupakan hal biasa. Dendy menyebut mengajukan PK adalah hak para pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada yang boleh melarang ataupun melakukan intimidasi dalam bentuk membuat laporan kepada pihak kepolisian" ujar Dendy.


Dendy memandang aneh terhadap langkah PKPI mempolisikan Hasyim. Apalagi setelah PTUN menetapkan PKPI menjadi parpol peserta Pemilu 2019. Dia pun menyarankan agar PKPI tak meneruskan pelaporan tersebut ke polisi.

"LBH Ansor juga menyarankan agar PKPI tidak meneruskan langkah pelaporan tersebut di atas, karena akan merugikan PKPI sendiri, karena akan dipandang sebagai upaya kriminalisasi terhadap pejabat negara," pesan Dendy.


Sebelumnya diberitakan, Hasyim dipolisikan gara-gara pernyataannya soal rencana upaya hukum peninjauan kembali KPU atas putusan PTUN PKPI. Pernyataan itu dianggap telah melukai kader PKPI dan merasa dirugikan dengan informasi yang disampaikan Hasyim.

"Terlapor memberikan pernyataan kepada media. Isinya adalah bahwa KPU mempertimbangkan untuk melakukan upaya peninjauan kembali dengan novum yang akan dia dapatkan," kata pelapor yang juga kuasa hukum PKPI, Reinhard Halomoan, Senin (16/4).

Laporan tertuang dengan nomor TBL/2088/IV/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 16 April 2018. Terlapor dalam kasus ini adalah Hasyim Asy'ari. (ams/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads