"LBH Ansor siap memberikan advokasi kepada Bapak Hasyim Asy'ari sebagai salah satu ikhtiar LBH Ansor untuk mengawal jalannya demokrasi secara sehat dan bermartabat," kata Koordinator Bidang Litigasi dan Advokasi LBH Ansor Dendy Zuhairil Finsa dalam keterangannya, Selasa (17/4/2018).
Baca juga: PKPI Polisikan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari |
Dendy menambahkan apa yang disampaikan Hasyim soal upaya pengajuan peninjauan kembali terhadap putusan PTUN PKPI merupakan hal biasa. Dendy menyebut mengajukan PK adalah hak para pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dendy memandang aneh terhadap langkah PKPI mempolisikan Hasyim. Apalagi setelah PTUN menetapkan PKPI menjadi parpol peserta Pemilu 2019. Dia pun menyarankan agar PKPI tak meneruskan pelaporan tersebut ke polisi.
"LBH Ansor juga menyarankan agar PKPI tidak meneruskan langkah pelaporan tersebut di atas, karena akan merugikan PKPI sendiri, karena akan dipandang sebagai upaya kriminalisasi terhadap pejabat negara," pesan Dendy.
Sebelumnya diberitakan, Hasyim dipolisikan gara-gara pernyataannya soal rencana upaya hukum peninjauan kembali KPU atas putusan PTUN PKPI. Pernyataan itu dianggap telah melukai kader PKPI dan merasa dirugikan dengan informasi yang disampaikan Hasyim.
"Terlapor memberikan pernyataan kepada media. Isinya adalah bahwa KPU mempertimbangkan untuk melakukan upaya peninjauan kembali dengan novum yang akan dia dapatkan," kata pelapor yang juga kuasa hukum PKPI, Reinhard Halomoan, Senin (16/4).
Laporan tertuang dengan nomor TBL/2088/IV/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 16 April 2018. Terlapor dalam kasus ini adalah Hasyim Asy'ari. (ams/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini