"Tim kampanye itu juga berasal dari relawan dan parpol. Bisa dilakukan upaya-upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar jangan melibatkan anak pada kontestasi politik," kata Amali kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Amali menyadari, penerapan larangan pelibatan anak-anak dalam kampanye cukup sulit. Namun parpol harus tetap berupaya agar aturan tersebut diterapkan.
"Memang kalau di pilkada secara teknis masih sulit dilakukan. Tapi harus diupayakan yang lebih mungkin itu pada saat pileg dan pilpres karena itu lebih spesifik partai pengusungnya dan partai asal dari calon itu," ujarnya.
Aturan pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye sudah tertuang dalam UU Pemilu. Namun, dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, menurut Amali, aturan tersebut belum dicantumkan dengan jelas.
"Tetapi apa pun regulasi itu, saya berpandangan bahwa hulunya harus kita beri pengertian, pemahaman tentang apa yang akan dilakukan oleh penyelenggara negara. Hulu dari kontestasi itu adalah parpol, maka saya sarankan, yang kita gugah parpolnya," sambung Amali. (yas/fdn)











































