Pemprov DKI Minta Pemerintah Pusat Lunasi Utang-utang PPD

Pemprov DKI Minta Pemerintah Pusat Lunasi Utang-utang PPD

- detikNews
Rabu, 06 Jul 2005 12:27 WIB
Jakarta - Keinginan pemerintah pusat menyerahkan pengelolaan Perum Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD) ke Pemprov DKI Jakarta tampaknya tidak terlalu mudah. Pemprov DKI menolak warisan utang PPD yang mencapai Rp 52 miliar.Karena itu Pemprov DKI mengajukan syarat sebelum pengelolaan PPD diambil alih, yakni pemerintah pusat harus melunasi utang-utang PPD terlebih dahulu."Ya, pantasnya pusat yang membayar," ujar Gubernur Sutiyoso usai menghadiri peluncuran Standar Akuntansi Pemerintahan di Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (6/7/2005).Pemprov DKI, lanjut Sutiyoso, tidak akan menerima PPD sebelum utang-utangnya mencapai nol persen. "Kalau masalah pegawai okelah, tapi masalah utang piutang ya tunggu dulu," tegasnya.Ditambahkan Sutiyoso, sebetulnya Pemda DKI tidak keberatan menerima PPD karena pemerintah pusat dinilai tidak layak lagi menangani persoalan angkutan kota.Sekadar diketahui, pemerintah pusat berencana menyerahkan pengelolaan manajemen PPD ke Pemprov DKI. Keputusan ini dilakukan untuk mempertahankan kelangsungan hidup PPD. Padahal Sutiyoso terang-terangan menolak mengelola PPD dengan jumlah utang yang menumpuk itu."Ini plan A kami, pihak DKI bersedia dengan catatan tidak dibebani utang-utang masa lalu PPD," kata Menneg BUMN Sugiharto, Selasa (5/7/2005).Karena itu, untuk melunasi utang-utang PPD, pemerintah akan melikuidasi sebagian aset tanah dan kendaraan yang dimiliki PPD. Dia memperkirakan hasil penjualan aset itu bisa digunakan untuk menutup sebagian besar utangnya. Apabila skenario itu gagal, pemerintah telah menyiapkan rencana B, yakni menawarkan PPD kepada investor yang ingin terjun ke sektor transportasi angkutan kota.Langkah ini dinilai cukup feasible sepanjang dilakukan efisiensi rasio antara jumlah kendaraan dengan tenaga kerja. Saat ini rasionya 1:12, yakni satu kendaraan untuk 12 awak bus. Nantinya rasio ini akan dikurangi menjadi 1:5. Saat ini manajemen PPD dikelola lima instansi, yakni Dephub, Depnakertrans, Depkeu, Menneg BUMN dan Pemprov DKI Jakarta. (umi/)



Berita Terkait