Pada Selasa (17/4/2018), Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo menyebut mantan hakim MK Prof Dr Harjono menjadi ketua pansel tersebut didampingi 4 orang anggota yaitu Maruarar Siahaan, Sukma Violetta, Zainal Arifin Mochtar, dan Mas Achmad Santosa. Selain itu, ada Cecep Setiawan yang ditunjuk menjadi sekretaris pansel.
Pembentukan pansel itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Pembentukan Pansel Hakim MK yang diteken Jokowi pada Senin (16/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jokowi harus secepatnya membentuk Pansel MK yang diisi oleh figur-figur negarawan yang telah memiliki jejak rekam yang terpercaya," ujar Erwin, Jumat (13/4).
"Tidak banyak waktu yang tersisa. Hanya dengan cara itulah yang bisa dilakukannya demi menyelamatkan asa ide negara hukum yang akan berakhir pada masanya," imbuh Erwin. (jor/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini