Ketua KPK Agus Rahardjo berharap RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera disahkan DPR. Aturan ini dianggap penting untuk mencegah tindak pidana korupsi.
"Saya berharap banyak terhadap segera diwujudkan pembatasan uang tunai ini," ujar Agus Rahadjo dalam diskusi di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2018).
Agus menceritakan transaksi uang tunai terkait kasus suap, salah satunya perkara mantan Dirjen Hubla Kemenhub, Antonius Tonny. KPK menurutnya kerap melakukan OTT terkait suap transaksi tunai.
"Dari pengalaman KPK, OTT uang tunai banyak dilakukan. Dirjen harus tidur dengan uang banyak miliaran. Bekas Ketua MK belakang ruang karaoke ada uang tunai banyak," ujar Agus.
Agus juga mengusulkan transaksi uang tunai minimal Rp 20 juta. Dalam RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, PPATK mengusulkan transaksi uang tunai maksimal Rp 100 juta.
"Saya termasuk orang aktif bertanya transaksi pembayaran uang tunai berapa Rp 100 juta. Ada kepala sekolah SD juga bisa melakukan suap Rp 20 juta. Jadi kami mohon untuk bisa diturunkan," jelas dia.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin sebelumnya mengatakan, pemerintah juga perlu mengatur peredaran mata uang asing khususnya, Dolar Amerika dan Singapura di Indonesia karena sering dipakai dalam transaksi korupsi atau suap.
"Mata uang asing ini kerapkali dipakai sebagai transaksi korupsi dan penyuapan baik di lingkungan eksekutif, legislatif dan yudikatif," ujar Kiagus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT