"Korban pencabulan anak di bawah umur, diperkirakan ada sembilan orang. Namun sampai saat ini baru empat orang tua korban yang membuat laporan," kata Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto kepada wartawan, Selasa (17/4/2018).
Fibri menjelaskan para korban ini adalah anak tetangga tersangka Marwilis. Para korban dicabuli di rumah pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan disebutkan, kata Fibri, anak-anak wanita tersebut diajak pelaku di rumahnya. Di rumah tersebutlah anak-anak tersebut dicabuli. Warga yang mengetahui perbuatan tersebut melaporkan kepada orang tua korban.
"Setelah itu, para korban ditanyai orang tuanya. Mereka mengaku dibawa tersangka ke rumahnya dan dipaksa melayani nafsu tersangka," kata Fibri.
Para korban selama ini tidak berani menceritakan kepada orang tuanya karena ada ancaman dari pelaku. Dengan terbongkar kasus pencabulan itu, pihak kepolisian telah menangkap pelaku.
"Pelaku diancam UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Fibri. (cha/asp)