"Bahwa dari keenam tersangka RH dkk sudah dilaksanakan assessment di BNNP DKI. Jadi secara resmi hari ini sudah keluar hasilnya intinya bahwa yang bersangkutan rehabilitasi rawat jalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (16/4/2018).
Argo mengatakan Riza dkk akan menjalani rehabilitasi sebanyak 8 kali. Menurut Argo, jadwal rehab selanjutnya akan ditentukan konselor dari BNNP DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama delapan kali terhitung hari ini. Jadi mulai 16 April sampai 16 Mei sudah sah, surat dari BNNP sudah keluar," ujar dia.
Sementara itu, dokter dari BNNP DKI, dr Wahyu Wulandari, mengatakan hasil assessment menunjukkan Riza dkk merupakan penyalah guna narkoba. Karena itu, mereka menjalani rehab rawat jalan.
"Alasannya dari hasil assessment dari tim kami dokter yang sudah memeriksa, termasuk saya, yang memeriksa hasil assessment mereka penyalahgunaan dalam hal ini sabu, bahwa mereka membutuhkan rawat jalan," sambungnya.
Sementara itu, Riza bersyukur atas proses yang dijalani saat ini. Dia juga berdoa agar rehabilitasi dapat berjalan lancar.
"Alhamdulillah, terima kasih teman-teman media, doakan yang terbaik untuk kita semua," imbuh dia.
Penangkapan Riza bermula saat polisi mendapatkan informasi soal penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh seorang wanita bernama Rizka. Polisi melakukan penyelidikan ke rumah Rizka tapi tak berada di rumah.
Selanjutnya, polisi mendapat kabar Rizka sedang berada di Apartemen The Wave, Kuningan, Jaksel, pada Kamis (12/4). Di sana, polisi menemukan Rizka bertemu dengan Riza Shahab dan Reza Alatas serta Rastio Eko Fernando ada di lobi hotel.
Polisi kemudian menuju lantai 23. Di sana polisi menemukan bong, korek, dan pipet.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini